Usut suap proyek jalan PUPR, KPK panggil rekan Amran Mustary

Heri akan dimintai keterangan untuk Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha yang berstatus tersangka.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Zulkhairi Muhtar alias Heri, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Heri akan dimintai keterangan untuk Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (28/2).

Nama Heri pernah disebut dalam sidang mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary. Dia terlibat dalam kasus ini dan telah berstatus terpidana, dengan vonis enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan kedua Amran, Heri selaku rekan Amran disebut sebagai pihak yang menerima uang bersama Imran S Djumadil, Quraish Lutfi selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX, dan Abdul Hamid Payapo sebagai pejabat pembuat komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX.