sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi Hong Artha ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap proyek PUPR itu akan menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 09 Jan 2021 13:40 WIB
KPK eksekusi Hong Artha ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (8/1).

Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan jaksa Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

"Atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Hong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap bekas Anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp11,6 miliar untuk mendapatkan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Selain itu, (terpidana) dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.

Vonis terhadap Hong berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, Hong bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, memberi uang Rp8 miliar, Rp2,6 miliar, dan Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti dan Amran.

Tujuannya, kedua penerima suap mengupayakan Hong mendapat proyek program aspirasi anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX berdasarkan daftar isian program dan anggaran (DIPA) Kementerian PUPR TA 2016.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid