Usut korupsi subkontraktor fiktif, KPK panggil perwakilan PT Waskita Karya

Dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK, hanya tertulis perwakilan perusahaan.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pihak PT Waskita Karya. Pemeriksaan tersebut, terkait dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya itu.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK, tidak ada nama melainkan hanya tertulis perwakilan perusahaan.

"Perwakilan PT Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Selain Desi, mereka adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.