Vaksinasi gotong royong: Tarif yang mahal dan ilusi herd immunity

Pemerintah memulai program vaksinasi gotong royong pada Selasa (18/5). Pengusaha berharap, program ini bisa memutus rantai pandemi Covid-19.

Ilustrasi vaksin Covid-19. Alinea.id/Muji Prayitno.

Staf human resource development (HRD) di sebuah perusahaan telekomunikasi, Tadjudin mengaku terkejut ketika melihat rincian biaya vaksinasi Covid-19 skema gotong royong. Pria berusia 41 tahun itu tak menyangka biaya yang dipatok untuk dua suntikan dosis vaksin Covid-19 terlampau tinggi.

Mau tak mau ia tetap mendaftarkan ribuan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja menjadi peserta vaksinasi gotong royong, meski khawatir anggaran dari manajemen tak bisa menutup kebutuhan vaksin para karyawan.

Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Penyuntikan vaksin sudah mulai dilakukan pada Selasa (18/5). Ada 19 perusahaan yang berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian BUMN yang turut berpartisipasi pada penyuntikan vaksin tahap awal. Selain itu, ada 22.736 perusahaan yang telah terdaftar di Kadin Indonesia untuk ikut program ini.