Ditjen Imigrasi berlakukan visa khusus wisata bagi turis 23 negara

Visa khusus wisata berlaku jika turis 23 negara tiba melalui TPI Bali.

Ilustrasi turis 23 negara di Bali. Pixabay.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara. Visa tersebut mulai berlaku sejak hari ini.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, visa berlaku bagi turis asal Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar 16. Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. Pemberlakuan visa khusus itu dapat digunakan apabila turis dari negara tersebut hendak ke Bali.

“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/3) malam. 

Menurutnya, jika turis dari 23 negara tersebut hendak bepergian ke wilayah Indonesia lainnya dan melalui TPI lain tetap diperbolehkan. 

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” katanya.