Vonis 15 tahun penjara, Setnov respons pikir-pikir

Ketua Majelis Sidang Yanto memutuskan, terdakwa Setya Novanto (Setnov) diganjar hukuman 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta.

Terdakwa Setya Novanto (Setnov) mendapatkan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam proyek E-KTP./ Antarafoto

Ketua Majelis Sidang di Pengadilan Tipikor Yanto memutuskan, terdakwa Setya Novanto (Setnov) diganjar hukuman 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (24/4) Jakarta. Selain itu, majelis hakim juga memberikan vonis berupa pidana pengganti kepada Setnov, dengan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta, dikurangi uang pengganti sejumlah Rp5 milliar. 

Namun, apabila Setnov tidak bisa membayar uang pengganti, majelis hakim mempersilakan jaksa KPK untuk mengambil harta Setnov dan melelang hartanya. Lebih lanjut, bila tidak mampu membayar bagian ini, "Papah" akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun. 

Dalam putusan tersebut, Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam proyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim.

Sejumlah US$ 7,3 juta pun berhasil ia curi dari korupsi megaproyek E-KTP. Perinciannya, ia menerima uang sebesar US$ 3,8 juta, melalui invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius Johanes Marliem. Kemudian, dia juga menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Irvanto melalui sejumlah money changer.