sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini, vonis Setnov akan dibacakan

Setya Novanto disebut dalam kondisi sehat dan siap untuk mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Mona Tobing Robi Ardianto
Mona Tobing | Robi Ardianto Selasa, 24 Apr 2018 10:16 WIB
Hari ini, vonis Setnov akan dibacakan

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP pada Selasa (24/4).

"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sunarso seperti dikutip Antara.

Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis. Maqdir menyebut Setnov dalam kondisi sehat dan baik. Ia juga siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. 

Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto. Anggota majelis antara lain: Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman. Plus, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

"Kami berprasangka baik terhadap para hakim, bahwa akan memutus perkara dengan adil," tukas Maqdir.

Maqdir menilai kliennya tidak melakukan intervensi dalam pengadaan e-KTP. Dalam pembelaannya, telah disampaikan bahwa Setnov tidak terbukti melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan e-KTP. 

Disinggung soal langkah hukum Setnov setelah vonis dijatuhkan, Maqdir mengaku belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Maqdir menyebut ada waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan terhadap putusan tersebut. 

Sponsored

Selain itu, Maqdir juga berharap dalam memutuskan perkara hakim tidak terpengaruh pada perkara lain. Menurut Maqdir, jika dilihat secara jernih antara fakta persidangan perkara Setnov dengan perkara dan dakwaan terdakwa lain itu berbeda. Fokus dakwaan Setnov melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan.

Dalam perkara ini, Setnov dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setnov diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu US$ 7,435 juta dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan mendapatkan hadiah jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.  Terakhir, pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Berita Lainnya
×
tekid