Vonis hakim atas Herry Wirawan dinilai tidak cukup

Menurut Suparji, hakim bisa memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia

Herry Wirawan Foto: istimewa

Direktur Solusi Dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad melihat ada disparitas antara tuntutan dan vonis dalam vonis  Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Ia menilai penjara seumur hidup masih belum memenuhi rasa keadilan.

"Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian,” kata Suparji dalam keterangan, Kamis (17/2).

Menurut Suparji, hakim bisa memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Mengingat, korban dari kejahatan tersebut lebih dari tiga orang dan di bawah umur.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan biaya restitusi yang diberikan kepada korban pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan hanya Rp331.527.186. Angka tersebut terbilang kecil karena aksi bejat Herry telah berbuah sembilan bayi dan 13 anak lainnya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, dalam putusan tidak disebutkan dengan jelas apakah nilai restitusi itu akan dibagi kepada seluruh korban atau setiap korban mendapat masing-masing uang senilai tersebut.