sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis hakim atas Herry Wirawan dinilai tidak cukup

Menurut Suparji, hakim bisa memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 17 Feb 2022 17:46 WIB
Vonis hakim atas Herry Wirawan dinilai tidak cukup

Direktur Solusi Dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad melihat ada disparitas antara tuntutan dan vonis dalam vonis  Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Ia menilai penjara seumur hidup masih belum memenuhi rasa keadilan.

"Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian,” kata Suparji dalam keterangan, Kamis (17/2).

Menurut Suparji, hakim bisa memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Mengingat, korban dari kejahatan tersebut lebih dari tiga orang dan di bawah umur.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan biaya restitusi yang diberikan kepada korban pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan hanya Rp331.527.186. Angka tersebut terbilang kecil karena aksi bejat Herry telah berbuah sembilan bayi dan 13 anak lainnya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, dalam putusan tidak disebutkan dengan jelas apakah nilai restitusi itu akan dibagi kepada seluruh korban atau setiap korban mendapat masing-masing uang senilai tersebut.

"Jika dibagi 13 korban, maka satu orang akan mendapat Rp25.461.538. Jika dibagi 13 anak dan sembilan bayi, masing-masing orang mendapat RP15.045.454,5," tutur Retno dalam keterangan resmi yang diterim Alinea.id pada Rabu (16/2).

Dia pun mengkritisi biaya restitusi itu tidak tepat dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), bukan kepada Herry Wirawan. Padahal, anggaran KPPA sendiri sudah terbilang kecil selama ini.

"Sedangkan penyitaan aset yayasan Herry Wirawan dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nilai asetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," ujar dia.

Sponsored

Retno menekankan, biaya keseharian korban hingga biaya pendidikan seharusnya menjadi konsentrasi karena dipastikan membutuhkan biaya besar. Bahkan, lelang aset yayasan milik Herry Wirawan belum dapat mencukupi semua kebutuhan korban hingga masa depannya terjamin.

"Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan,  seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari  sebuah yayasan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim memvonis Herry Wirawan seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim juga mewajibkan KPPA membayar biaya returasi senilai Rp331.527.186 bagi korban. Sementara, tuntutan JPU atas denda terhadap Herry Wirawan ditolak dengan penjelasan terlalu berlebihan.

Berita Lainnya
×
tekid