Vonis mati Aman Abdurrahman tak efektif melawan terorisme

Vonis mati justru dapat menyulut perlawanan balik dari para pelaku teror.

Terdakwa kasus dugaan Terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6)./Antara Foto

Narapidana terorisme Aman Abdurrahman, divonis mati hari ini, Jumat (22/6) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman yang ditahan di lapas Nusakambangan, didakwa menggerakkan orang lain dalam aksi teror bom di jalan Thamrin, Jakarta Pusat; Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan Samarinda yang terjadi pada 2016 lalu.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menilai vonis yang dijatuhkan pada Aman sangat dipaksakan oleh majelis hakim. "Kalau tadi melihat, yang dijadikan alat bukti adalah pesan ia ke Abu Gar, harus melakukan amaliah seperti yang di Prancis, padahal Abu Gar sudah tau sendiri dari Syekh Adnani (juru bicara ISIS)," kata Asludin.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyayangkan vonis mati terhadap penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut. Dalam rilis yang diterima Alinea, LBH Masyarakat mengecam vonis mati yang dijatuhkan terhadap Aman oleh majelis hakim. 

LBH Masyarakat memahami bahwa aksi terorisme yang dilakukan oleh jaringan Aman Abdurahman adalah tindakan yang keji dan telah memakan banyak korban. "Namun hukuman mati bukanlah jawaban atau respon yang tepat untuk mengatasi serangan teror yang terjadi di Indonesia," kata Ricky Gunawan, direktur LBH Masyarakat.

Ricky menjelaskan, sebelumnya di tahun 2008, tiga pelaku teror bom Bali Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas, juga telah dieksekusi. "Namun nyatanya, eksekusi mati terhadap ketiganya tidak menyurutkan aksi terorisme," kata Ricky.