sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi terapkan pengaman berlapis di sidang vonis Aman Abdurrahman

Sidang Aman tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 21 Jun 2018 16:39 WIB
Polisi terapkan pengaman berlapis di sidang vonis Aman Abdurrahman

Sidang vonis Aman Abddurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma yang akan diselenggarakan Jumat (22/6) esok, akan mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono menyatakan, tidak ada perizinan bagi stasiun TV untuk melakukan live saat berlangsungnya sidang.

“Kapolres akan ada ketentuan dari KPI tak boleh live, nah ini ada ketentuan dari polisi lagi koordinasi dengan pengadilan, bagaimana teknisnya, yang pasti untuk live tak diadakan dulu,” ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Polisi dan humas pengadilan nantinya akan mengadakan pengecekan di depan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan untuk memastikan hal itu. Selama jalannya sidang, kamera TV hanya diperbolehkan berada di luar ruang sidang.

Terkait pengamanan, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar memastikan pihaknya melakukan pengamanan maksimal. Sedikitnya 378 personil gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

“Ada penambahan personil untuk melengkapi yang kurang. Termasuk TNI 1 pleton, 30 orang,” ujarnya.

Ratusan personil tersebut akan melakukan pengamanan berlapis. Mereka akan dibagi ke dalam beberapa ring, di antaranya ring satu di ruang sidang, ring dua di seputaran kantor atau ruangan samping ruang sidang, ring tiga di halaman pengadilan, dan ring empat di luar pagar. Ia juga mengatakan untuk mensterilisasi lokasi, tidak ada jadwal sidang lain di hari penetapan hukuman pelaku bom Thamrin itu.

Dituntut hukuman mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dinilai bertanggung jawab dalam aksi terorisme di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta sejumlah serangan lain. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman.

Sponsored

Dalam pledoinya, Aman membantah keterlibatannya dalam aksi terorisme yang ditujukan padanya. Aman justru mengaku tak tahu empat kasus terorisme yang dituduhkan padanya, yaitu kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima dan Medan.

Ia beralasan, saat kasus tersebut terjadi, yakni pada rentang November 2016 sampai dengan September 2017, dirinya tengah berada di balik jeruji besi di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Meski demikian, Aman mengaku tak gentar dengan vonis yang akan dihadapinya. Dia menyebut hukuman yang membayanginya sebagai hukuman zalim.

"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," katanya saat sidang pledoi Mei lalu.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid