Vonis penjara 7 aktivis Papua, Amnesty: Harusnya dibebaskan

Amnesty International menilai 7 aktivis Papua tidak melakukan kriminal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh aktivis Papua pada Rabu, 17 Juni 2020. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Makar.

Ketujuh terdakwa kerusuhan di Papua tersebut adalah Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 17 tahun), Fery Kombo divonis 10 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 10 tahun), Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 5 tahun), Agus Kossay divonis 11 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 15 tahun), Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 15 tahun), Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 10 tahun), dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara (dari tuntutan jaksa 5 tahun).

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sangat menyayangkan putusan pengadilan tersebut.

"Walaupun putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntukan Jaksa Penuntut Umum, tetap saja, seharusnya tujuh tahanan nurani tersebut dari awal tidak ditangkap, dipenjara dan dituntut secara hukum. Mereka seharusnya dibebaskan dan seluruh tuduhannya dihapuskan,” kata Hamid via keterangan tertulis.

Menurutnya, memenjarakan mereka di tengah pandemi saat ini benar-benar bertentangan dengan hak asasi manusia.