Vonis untuk Ferdy Sambo diminta lebih berat dari tuntutan

Sidang ini berlangsung lama, sementara sangat jelas dan terang skenario pembunuhan terhadap Brigadir Josua.

Penampakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lokasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya (obstruction of justice). Google Maps/Fathonie Abdullah

Pengamat hukum dari Universitas Nasional, Ismail Rumadan, menyayangkan bila vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Ismail mengatakan, proses sidang yang panjang ini membuat adanya spekulasi di tengah masyarakat terkait upaya untuk melindungi aktor intelektualnya. Menurutnya, hal ini terlihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo. 

“Dan kemungkinan bisa saja vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut,” kata Ismail kepada Alinea.id, Minggu (12/2).

Ismail menyebut, hal itu sangat disayangkan, sementara drama proses sidang ini telah panjang dan berlarut-larut. Padahal demikian jelas dan terangnya skenario pembunuhan terhadap Brigadir Josua.

“Seharusnya aktor intelektual dan para pihak yang terlibat dalam pembunuhan tersebut sudah divonis dan dihukum dengan hukum yang setimpal,” ujar Ismail.