Wadah Pegawai beri 2 syarat ke Jokowi soal Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas diharap bisa bekerja mengawasi pimpinan KPK. Bukan sebaliknya justru berkolaborasi.

Wadah Pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK. Antara Foto

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan dua syarat kepada Presiden Joko Widodo yang akan menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK. Dua syarat tersebut harus dipenuhi oleh presiden.   

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan dua syarat itu ialah unsur objektif dan unsur subjektif. Kedua unsur itu harus dipenuhi oleh mantan Wali Kota Solo itu dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.

“Subjektif artinya adalah bahwa benar-benar orang dipilih itu mempunyai pengalaman yang sangat luar biasa dalam berbagai bidang. Kemudian yang objektif terkait dengan integritas dia,” kata Yudi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Menurutnya, kedua unsur tersebut harus tertanam dalam benak Dewan Pengawas KPK. Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK. Salah satunya terkait dengan pengawasan akan kerja lembaga antirasuah baik penindakan dan pencegahan.

Di samping itu, Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK itu dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah.