Wagub DKI: Rumah mewah di pinggir sungai akan ditertibkan

Menurut Ariza, longsor di Ciganjur diakibatkan adanya pembangunan perumahan elite di bantaran sungai.

Kondisi turap yang ambrol di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020). Dokumentasi Damkar Jakarta Selatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perumahan mewah di pinggir sungai. Pangkalnya, menjadi penyebab banjir dan longsor. 

Karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengaku, akan memeriksa perizinannya pendirian bangunan di pinggiran sungai atau kali. Jika kedapatan ada rumah mewah melanggar aturan seperti tanah dan izin pendirian bangunan bermasalah, maka langsung dilakukan penggusuran.

"Ini pengusaha, orang yang berkecukupan. Kok, bangun rumah di pinggir kali. Ini yang maksud kami yang harus ditertibkan," tegas Ariza, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (23/10)

Menurut dia, perumahan mewah seharusnya tidak dibangun di pinggir sungai lantaran kemampuan dan banyaknya opsi mereka untuk membeli tanah di tempat lain.

Berbeda halnya dengan permukiman warga kelas menengah ke bawah yang berada di bantaran sungai karena terpaksa dan tidak memiliki pilihan lain. "Rakyat yang enggak punya uang, enggak punya tanah bangun di pinggir kali, itu beda," kata dia.