Wagub DKI soal minilockdown: Instruksi Presiden sudah dilaksanakan

Kebijakan itu dinamai pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengklaim, pihaknya sudah menerapkan minikarantina wilayah (minilockdown), khususnya di tingkat Rukun Warga (RW), dalam menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19). Kebijakan itu diberi nama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

"Perlu juga kami sampaikan sejak awal, kami juga sudah melakukan minilockdown dengan istilah lain. Ada istilah PSBL, jadi berskala kampung," ucap politikus Partai Gerindra itu di Jakarta, Selasa (29/9). 

Menurut AZ, sapaannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah membatasi gerak masyarakat di tingkat RW dengan kebijakan kampung siaga sejak April 2020. "Sudah kami gagas dan kami implementasikan."

Di setiap RW, sambung dia, juga dibentuk Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Tim ad hoc serupa juga dibentuk di setiap perkantoran, mal, dan pasar lantaran keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Pemprov Jakarta.

"Di kawasan di mana pun harus membentuk Satgas, Gugus Tugas yang memastikan protokol Covid dijalankan," ungkap dia. "Jadi, yang disarankan Presiden sudah kami laksanakan."