Wamenag: Reuni 212 bisa menimbulkan dosa

Wakil Menteri Agama Zainut  Tauhid Sa'adi mengatakan acara Reuni Akbar 212 memiliki hukum mubah, boleh dilakukan atau tidak.

Massa mengikuti acara Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2018./ Antara Foto

Wakil Menteri Agama Zainut  Tauhid Sa'adi memastikan pemerintah tidak akan melarang penyelenggaraan Reuni Akbar 212 pada Desember 2019 nanti. Menurutnya, acara tersebut berhukum mubah, yang berarti boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Namun dia mengingatkan agar penyelenggaraan acara tersebut tidak menimbulkan dosa.

Zainut memandang Reuni Akbar 212 hanya ajang kumpul dan silaturahmi umat Islam. Sehingga penyelenggaraannya tidak perlu dipersoalkan.

"Sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan," kata Zainut dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (27/11).

Karena itu, ia berharap acara berlangsung tertib. Para peserta pun dianjurkan untuk menaati hukum dan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menyebut peringatan aksi massa pada 2 Desember 2016 itu juga berpotensi menimbulkan dosa. Hal ini terjadi jika acara tersebut diisi dengan kegiatan yang melanggar norma dan aturan.