Wapres minta pemda selenggarakan SPM pelayanan kebencanaan

Indonesia sebagai salah satu negara yang potensi kejadian bencananya sangat tinggi dan beragam.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Foto humas BNPB

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengingatkan kembali implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044. Ma’ruf menyampaikan, Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan (RIPB) sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana. Instrumen ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 sebagai peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga 2044.

Pada kesempatan itu, Ma’ruf menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai ukuran minimal pelayanan kebencanaan yang harus diberikan kepada masyarakat. 

“Instrumen-instrumen tersebut tentu perlu kita optimalkan pelaksanaannya untuk mewujudkan ketangguhan bangsa kita dalam menghadapi bencana,” ujar Ma’ruf dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2022 di Tangerang, Banten, pada Kamis (24/2).

Wakil Presiden menuturkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara yang potensi kejadian bencananya sangat tinggi dan beragam, semua pihak diharapkan menyadari arti penting upaya pengelolaan risiko bencana.

“Hal yang penting untuk kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” pesannya.