Kondisi darurat, Wapres: Vaksin Covid-19 tidak halal tetap bisa digunakan

MUI akan ikut bersama pemerintah ke Tiongkok untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020)/Foto Antara/Aditya

Vaksin yang tidak halal bisa digunakan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Namun, Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal. Bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ma’ruf Amin dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat (16/10).

Ma'ruf mencontohkan, saat vaksin meningitis pada 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Tetapi, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti vaksin meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi, kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan dan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," jelas dia.

Jika vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka tidak akan menimbulkan persoalan. "Apabila, itu halal tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI," tegasnya.