Warga Baduy minta dibuatkan perda desa adat

Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang menjadi tempat tinggal warga suku Baduy harus dikukuhkan menjadi desa adat.

Jaro Saidi Putra (kiri) menyerahkan hasil bumi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan) saat acara Seba Baduy di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Minggu (5/5)./AntaraFoto

Warga Baduy meminta kepada panggede atau Pemda Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat. Hal ini disampaikan oleh tokoh adat Baduy Jaro Tanggungan 12 Ayah Saidi Putera saat berdialog dengan Bapak Gede atau Gubernur Banten Wahidin Halim di acara Seba tahun 2019.

"Untuk masalah perlindungan hukum desa adat payung hukum desa adat karena kami sering rapat dengan Tangtu 3 Jaro 7, bukan hanya membentuk desa adat tapi mohon diperdakan untuk desa adat masyarakat Baduy khususnya Desa Kanekes," kata Saidi di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Minggu (5/5).

Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang menjadi tempat tinggal warga suku Baduy harus dikukuhkan menjadi desa adat. Selain struktur desa, nilai budaya juga berbeda dengan desa lain.

"Adatnya sudah jelas. Inilah yang disebut kakayaan pemerintah atau harta negara, walaupun kami tinggal di Baduy tapi tetap warga negara dan harus dilestarikan segalanya. Mohon direspons pengukuhan desa adat," katanya.

Seiring dengan itu, ia berharap akan ada penambahan lahan untuk tanah adat atau ulayat. Apalagi setiap tahun penduduk tumbuh, sedangkan tanah adat terbatas. Akibatnya, saat ini sebanyak 700 Kepala Keluarga Baduy Luar menggarap lahan pertanian di luar tanah adat.