BK DPRD DKI gelar rapat bahas aduan warga atas politikus PSI

Politikus PSI William Aditya Sarana dilaporkan seorang warga terkait unggahan kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta di media sosial.

William Aditya Sarana dilaporkan oleh masyarakat terkait unggahannya soal rancangan anggaran KUA-PPAS. Dalam instagram pribadinya, William mengatakan akan menghadapi pelaporan tersebut./instagram William A. Sarana

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta siap menerima pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan perbuatan anggota dewan yang dinilai melanggar etika.

Kesiapan ini terkait adanya aduan warga terhadap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana terkait unggahan kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta di media sosial.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, kemarin pihaknya menerima pengaduan dari seorang warga terhadap William.

Warga bernama Sugiyanto melaporkan William terkait unggahan kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya soal lem Aibon senilai Rp82,8 miliar.

"Surat kami terima, kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada seluruh anggota untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silakan tunggu setelah kami rapat," kata Achmad di Balai Kota, Jakarta pada Selasa (5/11).

BK akan menggelar rapat tentang hal itu hari ini. Di Badan Kehormatan yang juga diisi anggota dari PSI, kata Achmad, pada intinya siap menampung aspirasi masyarakat dan aspirasi anggota.

"Bagi saya, saya suka jika ada anggota yang kritis, tapi betul-betul ada data dan mengerti persoalan, lalu sangat kritis pada persoalan yang merugikan dan tidak pro-rakyat, wah itu bagus. Sepanjang tidak keluar dari rel yang ditentukan," kata Achmad.

Sugiyanto yang melaporkan William, Senin (4/11) kemarin, menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Ia mengacu pada unggahan William mengenai anggaran lem Aibon Rp82,8 miliar, dan pulpen Rp123,9 miliar yang menimbulkan kegaduhan usai diekspose pada jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan dengan mengekspose pada forum tidak resmi justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial, salah satunya Twitter, William telah melanggar kode etik. Ini karena dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya, Pemprov DKI Jakarta, harusnya memiliki kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia.

Ia menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya, William Aditya Sarana, aktif menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dianggap janggal.

Anggaran yang menjadi sorotan politikus PSI dalam rancangan KUA-PPAS 2020 itu mencakup sejumlah alokasi yang dinilai janggal. Mulai dari anggaran Rp82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Juga anggaran Rp121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu, ada beberapa unit server dan "storage" senilai Rp66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. (Ant)