Warga Jabar dilarang berkerumun saat perayaan tahun baru

Risiko terpapar Covid-19 sangat besar dalam keramaian lantaran intensitas keluarnya droplet meningkat signifikan.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang masyarakat merayakan tahun baru 2021 dengan kegiatan yang mengundang banyak orang. Pangkalnya, kerumunan selalu berimbas terhadap lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebagaimana tiga kali pengalaman saat libur panjang beberapa waktu lalu.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara-acaranya," ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal. Dokumen itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota "se-Bumi Pasundan".

Emil, sapaannya, mengingatkan, risiko terpapar Covid-19 dalam kerumunan sangat besar mengingat potensi keluarnya cipratan liur (droplet) yang keluar dari seseorang saat berbicara, bersin, dan batuk sangat sering.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” jelasnya. “Imbauan ini semata-mata karena pandemi Covid belum selesai."