Warga Jakarta boleh bangun rumah empat lantai

RDTR 2022 rumah tinggal dapat dibangun hingga empat lantai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara virtual yang bertajuk “Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 - RDTR DKI Jakarta 2022. Youtube.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022 agar masyarakat di Ibu Kota bisa membangun rumah tinggal sampai empat lantai.

“RDTR 2022 rumah tinggal dapat dibangun hingga empat lantai,” kata Anies dalam acara virtual yang bertajuk Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022-RDTR DKI Jakarta 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/9)..

Ia juga mengatakan adanya RDTR 2022 terkait perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya. Tujuan pembangunannya untuk mendorong masyarakat bisa melakukan kinerja yang baik pada pemmbangun rumah tinggal hingga empat lantai dengan optimalisasi lahan dan multi family ownership atas satu bangunan.

Dapat diketahui bahwa RDTR 2022 merupakan perubahan pada RDTR 2014. Anies mengatakan, RDTR 2014 dapat dikatakan sebagai adanya pembatasan realisasi potensi lahan yang harganya sudah tinggi dan hanya dapat diisi dengan single family atau ownership atas satu bangunan. Sebelumnya hanya diperbolehkan membangun rumah tinggal 1-2 lantai, akan tetapi saat ini diperbolehkan membangun rumah tinggal sampai 4 lantai.

Adanya RDTR 2022 yang membahas terkait rumah tinggal empat lantai, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, serta perkampungan di DKI Jakarta. Hal tersebut, menurut Anies, akan memberikan dampak luas di Jakarta agar tidak flat dan menjadi peningkatan penduduk yang memiliki nilai lahan tinggi.