Warga Wamena dilarang membawa senjata tajam saat beraktivitas

Dalam 3-4 bulan ini, warga yang kedapatan membawa sajam akan diberikan pemahaman terlebih dahulu.

Polda Papua melarang warga Wamena, Papua Pegunungan, membawa senjata tajam (sajam) saat beraktivitas. Dokumentasi Polda Papua

Warga Distrik Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, diminta tidak membawa senjata tajam (sajam) saat beraktivitas. Polda Papua mengeluarkan imbauan ini menyusul terjadinya kerusuhan beberapa waktu lalu.

"[Masyarakat] agar dapat meninggalkan kebiasaan alat-alat tajam yang dapat berisiko seperti kejadian-kejadian kemarin," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, dalam keterangannya, Rabu (15/3). 

Dirinya mengingatkan, membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya tergolong perbuatan melanggar hukum. Warga Wamena dan sekitarnya yang kedapatan membawa sajam akan diberikan pemahaman terlebih dahulu hingga 3-4 bulan ke depan.

"Setelah itu, baru akan ada penindakan yang sifatnya masih edukasi. Kalau masih melakukan hal yang sama, proses hukum tentunya berjalan," tutur Mathius.

Sebagai informasi, Polda Papua memeriksa 16 personelnya buntut kerusuhan di Wamena dan sekitarnya. Kerusuhan dipicu isu penculikan anak.