Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier langgar peraturan

Wawancara dilakukan saat Siti menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Tangkapan layar wawancara terpidana kasus suap pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, berjudul 'Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi - Saya Dikorbankan (Exclusive)' di akun Youtube Deddy Corbuzier. Youtube/Alinea.id/Fatah Sidik

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, wawancara antara terpidana kasus suap pengadaan alat kesehatan (alkes), Siti Fadilah Supari, dengan youtuber, Deddy Corbuzier, melanggar ketentuan berlaku.

Sesuai Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor M.HH-01.IN.04.03, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sedangkan pasal Pasal 30 ayat (3) mengatur, peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan Pasal 30 ayat (4) menyebut, pelaksanaan peliputan juga harus didampingi pegawai pemasyarakatan.

"Pasal 32 ayat (2) menyatakan, bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, via keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Wawancara tersebut, imbuh dia, terjadi saat Siti tengah menjalani perawatan terkait diagnosis asma di kamar 206 Ruang Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Pengobatan sesuai surat keterangan dan rekomendasi dr. Iwan Agus Putra, agar melakukan kontrol di Klinik Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, pada 22 Mei 2020.

Rika menduga, wawancara diperkirakan berlangsung pada Rabu (20/5) malam, sekitar pukul 21.30. Kala itu, empat orang–yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan–mengenakan masker masuk ke ruang rawat Siti.