WNA masuk ke Indonesia di masa PPKM darurat, Luhut: Tak ada yang aneh

Sudah semestinya Indonesia memperlakukan WNA dengan prinsip resiprokal (bersifat saling berbalas).

Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo

Warga negara asing (WNA) masih dapat masuk ke Indonesia di masa pemberlakuan kegiatan pembatasan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masuknya WNA ke Indonesia bukanlah fenomena aneh. Sebab, sudah semestinya Indonesia memperlakukan WNA dengan prinsip resiprokal (bersifat saling berbalas).

“Dunia lain melakukan gitu, kita harus melakukan begitu. Enggak bisa dong bernegara seperti itu. Lu mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7).

WNI masuk ke Indonesia tetap harus melalui prosedur kesehatan yang diberlakukan pula di berbagai negara. Yaitu, WNA harus sudah divaksin Covid-19 sesuai dosis, menjalani karantina selama delapan hari, hingga melakukan tes swab PCR.

Namun dia mengakui, setiap negara mengeluarkan kebijakan masa karantina WNA yang berbeda-beda, seperti hanya 8 hari, 14 hari, atau bahkan 21 hari. Namun, Indonesia memberlakukan delapan hari masa karantina untuk WNA yang diklaim berasal dari negara dengan penanganan Covid-19 cukup baik.