WNA yang masuk RI wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19

Selain itu, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia, wajib menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali PCR.

Ilustrasi. Freepik

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, per Minggu (4/7), seluruh WNA yang masuk di Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19.

Selain itu, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia, wajib menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada saat hari ke-7 karantina. Jika hasil PCR negatif di hari ke-tujuh, maka karantina dapat diselesaikan di hari ke-8.

Selain itu, bagi WNI yang datang dari luar negeri dan belum divaksin, akan segera divaksinasi sesaat sesampainya di Indonesia. Untuk itu, Menkumham, Menhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik kedatangan internasional dan perbatasan.

Sementara Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Surat Tugas Nomor 14 Tahun 2021 mengenai ketentuan perjalanan masyarakat dalam masa pandemi.

Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan untuk Tipe Transportasi, yaitu Surat Peraturan Nomor 43 untuk darat, Nomor 44 untuk laut, nNmor 45 untuk udara, dan Nomor 42 untuk perkeretaapian. Kebijakan peraturan ini sendiri akan berlaku mulai Senin (5/7).