WNI di luar negeri diimbau hati-hati saat donasi

Jangan sampai niat baik disalahgunakan. Seperti mendanai kegiatan terorisme.

Ilustrasi. Freepik

Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri diimbau berhati-hati saat berdonasi. Jangan sampai niat baik itu disalahgunakan. Seperti mendanai kegiatan terorisme.

"Tolong teman-teman sekalian sampaikan kepada saudara-suadara kita di luar. Tolong kalau donasi, hati-hati betul," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius, di Jakarta, Selasa (10/3).

Dicontohkannya dengan tiga WNI yang divonis bersalah oleh pengadilan Singapura. Pangkalnya, sumbangan yang diberikan RH, TM, dan AA dianggap sebagai dukungan kepada kelompok terorisme. Dus, melanggar Terrorism (Suppression of Financing) Act.

"Donasi-donasi ini, ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme. Sehingga, itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," tuturnya.

Soal kesempatan deradikalisasi kepada ketiganya, ungkap Suhardi, BNPT bakal berkoordinasi dengan otoritas terkait di Singapura. Pun akan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).