Wadah Pegawai KPK: Jangan ada lagi penarikan pegawai tiba-tiba

Firli cs diminta tidak mengembalikan jajaran pegawai KPK dari instasi lain.

Jaksa Penyidik KPK dari Kejaksaan Agung Yadyen Palebangan (kiri) didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) bersiap meninggalkan KPK usai memberikan keterangan pers terkait penarikan dirinya dari KPK di Jakarta, Jumat (31/1/2020)/Foto Antara/Muhammad Iqbal

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta pimpinan lembaga antirasuah jilid V tidak sewenang-wenang mengembalikan pegawai KPK ke instasi asal, sehingga profesionalitas dan indepedensi mereka terjaga.

"Kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba. Pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya. Sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya, kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri," kata Yudi, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (31/1).

Menurutnya, langkah tersebut akan berdampak pada ritme bekerja badan antikorupsi. Karena itu, dia meminta tegas Firli Cs untuk tidak merotasi dan mengembalikan jajaran pegawai KPK yang berasal dari instasi lain.

"Jangan sampai, ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal," pungkas Yudi.

Sejauh ini terdapat dua pegawai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dikembalikan oleh pimpinan KPK, yakni  Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn Palebangan, dan anggota Direktorat Pengawasan Internal KPK Sugeng.