WP KPK: Kompol Rossa harusnya diapresiasi, bukan malah 'ditendang'

WP KPK mendesak pimpinan KPK membatalkan pengembalian Kompol Rossa ke institusi Polri karena massa tugasnya belum habis.

Jaksa Penyidik KPK dari Kejaksaan Agung Yadyen Palebangan (kiri) didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) melambaikan tangan kepada sejumlah jurnalis saat berpamitan terkait penarikan dirinya dari KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi alias WP KPK menyayangkan keputusan Firlis Cs yang melakukan pengembalian sepihak terhadap Kompol Rossa Purbo Bekti. Ketua WP KPK Yudi Puromo Harahap menilai, seharusnya Rossa mendapat apresiasi karena ikut terlibat mengungkap kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

Apalagi keputusan pimpinan KPK untuk mengembalikan Rossa ke Polri yang menjadi institusi asalnya, dilakukan secara mendadak. Tak ada informasi jauh-jauh hari yang diterima Rossa ihwal pemberhentian dirinya sebagai  penyidik KPK.

"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (5/2).

Mabes Polri telah menyampaikan penolakan melalui surat resmi kepada KPK, untuk menerima kembali Rossa bertugas di institusi kepolisian. Hal ini lantaran massa penugasan Rossa di KPK baru kedaluwarsa pada September 2020.

Penolakan Polri mendapat apresiasi dari WP KPK. Yudi mengatakan, sikap Polri menunjukan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi tugas KPK.