YLKI dorong masyarakat gugat PLN akibat mati lampu

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu. / Antara Foto

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat untuk menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akibat mati lampu.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan dengan besaran jumlah korban dan cakupan luas wilayah yang terdampak pemadaman listrik (blackout) pada 4 dan 5 Agustus lalu, bisa diajukan gugatan kelompok atau class action ke pengadilan.

"Dari peristiwa kemarin itu sangat cantik untuk melakukan class action, karena korbannya massal, waktunya bersamaan, dan kasusnya sama. Sangat memenuhi unsur-unsur gugatan class action dalam UU perlindungan konsumen," katanya di Jakarta, Jumat (9/8).

Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini terdapat setidaknya 25 aduan yang masuk ke YLKI yang mewakili berbagai kelompok.

"Pengaduan yang masuk angkanya sekitar 25 orang yang mewakili berbagai kelompok dengan sekian ratus konsumen," ujarnya.