Yusril: Putusan kasasi bebas Syafruddin final

Penasihat hukum Syafruddin Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan kasasi bebas oleh Mahkamah Agung (MA) sudah final.

Penasihat hukum Syafruddin Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan kasasi bebas oleh Mahkamah Agung (MA) sudah final. / Antara Foto

Penasihat hukum Syafruddin Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan kasasi bebas oleh Mahkamah Agung (MA) sudah final.

Yusril Ihza Mahendra yang merupakan penasihat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang divonis bebas oleh Makmamah Agung menyebut putusan tersebut sudah final.

"Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.