Zita Anjani: Kasih dokumen anggaran DKI, jangan kami disuruh raba-raba!

Zita mempersoalkan pembagian materi usulan anggaran yang baru diterima sebelum rapat dengan pihak Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRR DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani. Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Wakil Ketua DPRR DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak transparan terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Dia mempersoalkan pembagian materi usulan anggaran yang baru diterima anggota dewan hanya beberapa menit sebelum rapat dengan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) berlangsung. 

"Saya kurang puas karena contoh untuk mengetahui KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harus dianalisis betul. Enggak mungkin dong H-1 menit kita analisis itu," kata Zita di Jakarta, Rabu (6/11).

Pembagian materi yang mendadak itu membuat DPRD DKI tidak akan dapat secara maksimal mengecek terhadap anggaran yang diusulkan Pemprov. Padahal, kata dia, DPRD memiliki tugas dan fungsi untuk merancang dan mengawasi penganggaran, pengawasan, dan penerbitan serta pelaksanaan peraturan daerah.

Karena itu, dia meminta Pemprov DKI untuk menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, yang mengamanatkan penyusunan dan pengelolaan APBD harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini juga berharap, Pemprov DKI dapat menjaga komunikasi yang baik, serta bersinergi dengan DPRD DKI. Zita mengingatkan bahwa Pemprov dan DPRD DKI merupakan mitra, sehingga baik atau buruknya anggaran Ibu Kota akan ditanggung bersama.