Bawaslu: Kubu Jokowi dan Prabowo langgar aturan rapat umum 

Masih ada peserta kampanye yang membawa anak-anak dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

Ribuan kader dan simpatisan sejumlah parpol pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menghadiri Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten, Minggu (24/3). /Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran dalam ajang kampanye terbuka atau rapat umum perdana Pilpres 2019, Ahad (24/3) lalu. Pelanggaran dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf. 

"Kami melihat kedua paslon (pasangan calon) sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang (dalam kampanye terbuka) atau tidak patuh," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (25/3). 

Kampanye terbuka akan digelar selama 21 hari. Pada hari pertama kampanye terbuka, calon petahana Joko Widodo berkampanye di Serang, Banten. Di lain kubu, calon penantang Prabowo Subianto berkampanye di Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah pelanggaran, lanjut Fritz, ialah masih adanya peserta kampanye yang membawa anak-anak pada rapat umum. "Padahal itu tidak sesuai dengan komitmen kita," katanya. 

Selain itu, kata Fritz, dalam kampanye terbuka penggunaan fasilitas milik negara oleh pejabat yang ikut dalam kampanye terbuka, semisal penggunaan mobil dinas.