Caleg Gerindra 'intervensi' sidang di PN Jaksel

Sidang juga ditunda karena keponakan Prabowo Subianto dan empat rekannya mencabut gugatan.

Suasana sidang lanjutan gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/7). Alinea.id/Fadli Mubarok

Sidang lanjutan gugatan 14 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena 5 caleg Gerindra mencabut gugatannya. 

Kelima caleg itu, yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. Saraswati merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III pada Pileg 2019. 

Selain pencabutan gugatan, sidang juga ditunda karena ada permohonan intervensi dari caleg Partai Gerindra dapil DKI Jakarta III, Kamrussamad. Rekan separtai Saraswati itu keberatan dengan gugatan yang dilayangkan 14 caleg tersebut.

"Masuknya permohonan intervensi berarti para pihak harus menanggapi ini dulu. Pihak tergugat maupun turut tergugat harus menjawab apakah disetujui atau tidak," kata ketua majelis hakim Zulkifli di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Zulkifli, sidang ditunda hingga 22 Juli demi memberikan waktu bagi kuasa hukum Partai Gerindra dan Komisi Pemiliahan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat untuk memberikan jawaban.