Sidang perdana bakal digelar MK tiga hari setelah permohonan sengketa diregistrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Permohonan tersebut tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
"Permohonan tersebut sudah diregistrasi. Hari ini jam 12.30 WIB atau paling lama jam 13.00, ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Setelah teregistrasi, salinan permohonan tersebut akan diserahkan kepada pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. "ARPK disampaikan secara digital hari ini," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan permohonan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019. Berkas permohonan perbaikan yang diajukan pada 10 dan 11 Juni dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.
"Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregistrasi itu," ujarnya.