Jika gugatan Prabowo ditolak, Jokowi-Ma'ruf dikukuhkan pekan ini

Situasinya bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi meloloskan permohonan Prabowo-Sandi.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). /Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Namun, penetapan KPU sangat tergantung pada putusan MK. 

"Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (26/6).

MK rencananya bakal menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) besok. Menurut Hasyim, jika MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, penetapan capres-cawapres terpilih bisa digelar lebih awal. "Bisa Jumat atau Sabtu," kata dia. 

Namun demikian, jika MK mengabulkan permohonan pemohon yang terkait perolehan suara, semisal dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan, penetapan capres-cawapres terpilih bakal mundur. "Belum dapat ditentukan jadwalnya," imbuh dia. 

Terpisah, Direktur Ekstekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta publik untuk bijaksana menyikapi rentetan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK yang terkesan 'mengadu' KPU dan kubu Prabowo-Sandi.