Ketika Bambang Widjojanto diancam diusir oleh hakim MK

Bambang Widjojanto terus memotong hakim yang hendak berbicara pada saksi yang dihadrikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /Antara Foto

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto diancam diusir dari ruang sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. 

Insiden ini terjadi ketika mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terus menginterupsi atau memotong pembicaraan hakim saat hendak bertanya pada saksi yang dihadirkan tim hukum paslon nomor urut 02 itu di sidang MK.

Peristiwa berawal ketika hakim Arief Hidayat menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan pemohon bernama Idham tentang kesaksian yang akan diberikan. Juga keberadaan saksi yang tinggal di daerah Makassar, Sulawesi Selatan, tapi malah memberikan kesaksian untuk wilayah di luar tempat tinggalnya.

Selanjutnya Idham yang merupakan seorang konsultan menjawab berada di kampung, tetapi akan memberikan kesaksian tentang daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional yang didapatnya dari DPP Partai Gerindra.

"Kalau Anda dari kampung mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung Anda itu, bukan nasional," kata Arief Hidayat dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).