Kubu Prabowo sodorkan 'bola' perlindungan saksi ke MK

Kubu Prabowo-Sandi sudah berkonsultasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). /Antara Foto

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi-saksi dari pihak Prabowo-Sandi. Menurut BW, saksi-saksi yang bakal ia hadirkan di persidangan butuh perlindungan karena potensial diintimidasi. 

Diakui BW, LPSK lazimnya melindungi saksi dalam perkara pidana. Namun demikian, perlindungan saksi pada perkara perdata seperti sengketa hasil Pilpres 2019 juga dimungkinkan jika MK berani membuat terobosan. Apalagi, perlindungan saksi juga termaktub dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945.

"Setiap orang wajib dibebaskan dari ketakutan, intimidasi, dan lainnya. Jadi, kalau kemudian dia ingin bersidang di MK maka kemudian siapa pun diberi ruang untuk tidak melakukan kesaksiaan itu di bawah tekanan," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

BW mengaku telah berkonsultasi dengan LPSK terkait upaya perlindungan saksi-saksi yang bakal ia hadirkan. Hasil konsultasi dengan LPSK rencananya bakal ia serahkan ke MK pada sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6).

Dari hasil konsultasi, menurut BW, LPSK ternyata pernah punya pengalaman melakukan telekonferensi atau video conference. LPSK, lanjut BW, juga punya pengalaman menghadirkan saksi dalam pemeriksaan atau persidangan di balik sebuah tirai. "Jadi, mukanya tidak kelihatan," imbuh dia.