Mendagri siapkan opsi terbitkan Perppu untuk tangani Covid saat pilkada

Peraturan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga akan memuat sanksi administrasi, hingga ancaman pidana.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Alinea.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, beberapa opsi regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Opsi regulasi ini disiapkan untuk meminimalisir kasus penyebaran Covid-19.

Pertama, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) khusus terkait masalah Covid-19. Dari pencegahan, penanganan, hingga penegakkan hukum. Kedua, menerbitkan Perppu yang lebih terkait protokol kesehatan untuk Pilkada Serentak 2020. Ketiga, merevisi regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada Serentak 2020.

Tito menilai, keputusan tidak menunda Pilkada Serentak 2020 karena penyelenggaraan pesta demokrasi ini lebih bisa dikontrol daripada pilkades (pemilihan kepala desa).

“Pilkada mungkin masih bisa kita kontrol, tetapi kalau pilkades penyelenggaranya tiap-tiap kabupaten masing-masing. Iya, kalau punya manajemen yang baik. Kalau tidak rawan sekali. Sudah (akhirnya) kita tunda,” ujar Tito dalam diskusi virtual, Minggu (20/9).

Menurut Tito, pilkades lebih rentan dari segi pengawasan protokol kesehatan. Jadi, tahun ini sekitar 3.000 pilkades diputuskan ditunda. Di sisi lain, Pilkada Serentak 2020 tidak ditunda karena Indonesia mengacu pada beberapa negara yang bersikukuh menggelarnya. “Skenario Pilkada 2020 jadi opsi. Di samping itu, (ini) merupakan praktik negara lain yang melaksanakannya, seperti Korea Selatan,” ucapnya.