sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri siapkan opsi terbitkan Perppu untuk tangani Covid saat pilkada

Peraturan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga akan memuat sanksi administrasi, hingga ancaman pidana.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 21 Sep 2020 10:03 WIB
Mendagri siapkan opsi terbitkan Perppu untuk tangani Covid saat pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, beberapa opsi regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Opsi regulasi ini disiapkan untuk meminimalisir kasus penyebaran Covid-19.

Pertama, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) khusus terkait masalah Covid-19. Dari pencegahan, penanganan, hingga penegakkan hukum. Kedua, menerbitkan Perppu yang lebih terkait protokol kesehatan untuk Pilkada Serentak 2020. Ketiga, merevisi regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada Serentak 2020.

Tito menilai, keputusan tidak menunda Pilkada Serentak 2020 karena penyelenggaraan pesta demokrasi ini lebih bisa dikontrol daripada pilkades (pemilihan kepala desa).

“Pilkada mungkin masih bisa kita kontrol, tetapi kalau pilkades penyelenggaranya tiap-tiap kabupaten masing-masing. Iya, kalau punya manajemen yang baik. Kalau tidak rawan sekali. Sudah (akhirnya) kita tunda,” ujar Tito dalam diskusi virtual, Minggu (20/9).

Menurut Tito, pilkades lebih rentan dari segi pengawasan protokol kesehatan. Jadi, tahun ini sekitar 3.000 pilkades diputuskan ditunda. Di sisi lain, Pilkada Serentak 2020 tidak ditunda karena Indonesia mengacu pada beberapa negara yang bersikukuh menggelarnya. “Skenario Pilkada 2020 jadi opsi. Di samping itu, (ini) merupakan praktik negara lain yang melaksanakannya, seperti Korea Selatan,” ucapnya.

Selain bakal mengetatkan protokol kesehatan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 juga membatasi kampanye dan rapat umum yang melibatkan massa. Di sisi lain, waktu pemungutan suara akan bertambah. Ia pun mendorong, kampanye disiarkan secara daring agar tidak tercipta kerumunan.

Tito menjelaskan, pihaknya akan mengatur keterlibatan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu/Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung) terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, penegakan hukuk dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai kurang optimal.

“Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi Perppu dibuat,” ucapnya.

Sponsored

Peraturan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga akan memuat sanksi administrasi, hingga ancaman pidana. Sanksi administrasi terdiri dari tiga kali peringatan, hingga diskualifikasi pasangan calon.

“Jadi, melibatkan Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih objektif, tidak sampai peraturan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mendiskualifikasi lawan politiknya,” tutur Tito.

Berita Lainnya
×
tekid