MK hapus parliamentary threshold 4%, berapa angka ideal?

MK menghapus ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2029.

Ilustrasi. Google Maps/Henky Kurniawan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Namun, kebijakan tersebut tetap berlaku pada Pemilu 2024.

CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung parliamentary threshold diturunkan karena membuka peluang partai kecil dan baru untuk memiliki perwakilan di DPR. Sebab, jika merujuk hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2024, raihan suara mereka hanya sekitar 0,2-2,6%.

Ia melanjutkan, ketika parliamentary threshold 4% diberlakukan pada Pemilu 2024, banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia, khususnya kepada partai kecil. Pangkalnya, tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengingat suara total yang diraih partai tersebut tidak menembus ambang batas parlemen.

"Suaranya ada di atas 100.000 bahkan ada yang menembus 200.000 perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut. Namun, tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4%," jelasnya kepada Alinea.id.

Diperkirakan total suara yang hilang pada Pemilu 2024 mencapai 15,6 juta suara. Itu berasal dari partai-partai yang tidak menembus parliamentary treshold, seperti Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat.