Pelapor KPUD dan Bawaslu Halmahera Selatan dianggap tak jujur

Terkait pengakuan terlapor ihwal keterlibatannya di salah satu partai politik saat tahapan wawancara.

Proses persidangan etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (2/10). Foto humas DKPP

Pelapor dugaan etik delapan anggota penyelenggara pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan Alan Hasan, dianggap tidak jujur dalam mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua KPUD Halmahera Selatan Darmin H Hasim berkata, sikap tidak jujur itulah yang mendasari pihaknya mencoret Alan dalam kandidat PPK Pemilihan 2020 KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

"Bahwa pengadu dianggap tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat wawancara," kata Darmin, saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik, di Kantor Bawaslu Kota Ternate, Jumat (2/10).

Adapun sikap tidak jujur rekam jejak yang dimaksud Darmin, terkait pengakuan Alan ihwal keterlibatannya di salah satu partai politik saat tahapan wawancara.

"Pada kenyataannya pengadu pernah terlibat dalam aktivitas partai politik, yaitu menjadi saksi Partai Bulan Bintang dalam rapat pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pemilu 2019," terang Darmin.