PKS janji bebaskan pajak penghasilan

Janji itu ditawarkan PKS bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp8 juta.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/1). Foto Antara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp8 juta. Kebijakan itu bakal diperjuangkan PKS ketika lolos ke parlemen nanti. 

"Ini bagian kampanye yang kami lakukan. Tentu kami akan komit nantinya kalau seandainya ini akan kami perjuangkan di tingkat legislatif atau di tingkat DPR nantinya," kata juru bicara Tim Pemenangan Pemilu PKS Handi Risza di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (21/2).

Handi mengatakan, pihakya memang sengaja memilih isu pemotongan pajak untuk meraup suara pada Pileg 2019. Selain pembebasan pajak penghasilan, PKS juga menggulirkan ide pemberlakuan SIM seumur hidup dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. "Kebijakan ini bisa memberikan stimulus dan intensif bagi masyarakat," kata Handi. 

Lebih jauh, Handi mengatakan, pembebasan PPh bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta tak akan berpengaruh banyak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). PKS memandang kontribusi PPh sangat kecil dalam penerimaan pajak secara keseluruhan.

"Jadi kebijakan ini diperkirakan akan berdampak kepada 15 juta orang. Kami asumsikan dari 15 juta orang ini penghasilan rata-rata 8juta per bulan dan ini PPh-nya hanya 1,8 juta per tahun. Setiap tahun pajaknya sekitar 1,8 juta dikali 15 juta orang. Totalnya hanya sekitar Rp25 triliun," tutur Handi.