Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf: Pemohon mencampuradukkan permasalahan

Kuasa Hukum Pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa dengan perselisihan hasil pemilu.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6)./AntaraFoto

Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkesan telah mencampuradukkan permasalahan yang tidak relevan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diungkapkan ahli yang diajukan Tim Hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, Edward Omar Syarief Hiariej. 

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa dengan perselisihan hasil pemilu. Dengan catatan, itu pun jika sengketa pemilu dapat dihadirkan dan disahkan secara meyakinkan," ujar Edward dalam persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Pada Pasal 24c Undang-Undang Dasar (UUD)1945 secara expressive verbis terang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD. MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilu.

Untuk membaca teks UU itu, kata Edward, juga harus berlaku postulat primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine. Artinya argumentis yang berarti perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum.

"In casu a quo dalam kaitannya dengan kewenangan MK merujuk pada pasal a quo, yang menjadi kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu saja," tandas Edward.