Upaya melibatkan LPSK dinilai hanya strategi 02

Upaya Tim Hukum Prabowo-Sandi ke LPSK hanyalah untuk membingkai seolah-olah ada ancaman dalam proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019

Taufik Basari dan Yusril Ihza Mahendra menyarahkan berkas keterangan dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Senin (17/6)./Kudus Purnomo Wahidin

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin merespons kedatangan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, langkah tersebut hanya strategi membangun opini tertentu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan ke LPSK merupakan satu teror psikologis kepada masyarakat. Pelaporan ke LPSK seolah-olah saksi yang akan diajukan pasangan calon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga tidak datang ke MK.

"Seolah-olah saksi yang diajukan ke persidangan MK berada dalam kondisi tidak aman, diancam, ditakut-takuti, dan sebagainya. Sehingga mereka memohon perlindungan terhadap LPSK ," ungkap Yusril saat konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Padahal, kata Yusril, bisa jadi hal itu hanya merupakan strategi paslon 02. Semua dilakukan agar ke depan jika saksi-saksi mereka tidak kompeten dalam konteks jawaban masyarakat akan menganggap itu sebagai hasil dari tekanan dari lawan.

Berangkat dari itu, Yusril berharap agar masyarakat memahami apabila paslon 01 menginginkan supaya persidangan berlangsung fair dan adil. Selain itu, semua pihak yang berperkara dalam persidangan ini mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya mengemukakan apapun yang menjadi keterangan.