Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, delapan daerah di Sumut telah menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan kepada daerah terdampak di Aceh.
Sebanyak delapan daerah di Provinsi Sumatera Utara berkomitmen membantu daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh melalui mekanisme hibah antar daerah.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mendorong daerah yang tidak terdampak bencana untuk berpartisipasi dalam pemulihan daerah terdampak, sebagai wujud gotong royong nasional.
Surat edaran itu dikeluarkan Tito menyusul adanya daerah terdampak bencana di Aceh yang tidak mendapatkan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD), sementara sejumlah daerah di Sumut justru mendapatkan pengembalian TKD dalam jumlah besar, meski hanya terdampak ringan oleh bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan langkah tersebut lahir dari kebutuhan riil di lapangan, khususnya di sejumlah wilayah Aceh yang masih menghadapi tantangan berat dalam pemulihan pascabencana.
“Kemudian saya buat surat edaran mengimbau, tapi sedikit maksa gitu, Sumut untuk bisa bantulah ke tetangga sebelah di Aceh, sehingga akhirnya ada 8 daerah sudah oke, komitmen,” ujar Tito dalam Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026).