Jatam mencatat ada 35 pulau kecil yang mengalami kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang.
Kerusakan lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengungkap tabir persoalan serupa di pulau-pulau kecil lainnya. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), setidaknya ada 35 pulau kecil lainnya di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Kategori pulau kecil merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K). Pulau kecil ialah pulau yang luasnya sama dengan atau kurang dari 2.000 kilometer persegi atau sekitar 200.000 hektare.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional Muhammad Jamil mengatakan, seturut isi regulasi itu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semestinya tidak boleh ada pertambangan di pulau kecil. Faktanya, izin tambang tetap dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
"Di era otonomi daerah, kondisi tersebut semakin parah karena ternyata gubernur dan bupati itu boleh menerbitkan izin tambang. Nah, terbitlah izin-izin tambang baru. Lokasinya (tambang baru) di sekitar lokasi wilayah yang sebelumnya sudah diteken, tapi luasannya lebih besar," kata Jamil kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Selain di Pulau Gag, Jamil mencontohkan kerusakan linkungan yang terjadi di Halmahera, Sangihe, dan Wawonii. Di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, warga kini kesulitan mendapatkan air bersih dan rentan terkena gangguan ISPA karena aktivitas tambang.