Peristiwa

AS perintahkan pengungsi Afghanistan tinggalkan negaranya atau hadapi deportasi

Menurut Kongres AS, hampir 150.000 warga Afghanistan dimukimkan kembali di AS antara Agustus 2021 dan Agustus 2024.

Jumat, 18 April 2025 19:40

Pemerintahan Trump memerintahkan para pengungsi Afghanistan yang masuk setelah Taliban mengambil alih kekuasaan negara itu pada tahun 2021 untuk meninggalkan AS dalam waktu seminggu atau menghadapi deportasi. Situasi ini membuat para pengungsi itu dihadapkan pada pilihan sulit. Jika kembali ke Afghanistan, nyawa mereka bisa menjadi taruhan. 

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengirim email kepada para pengungsi Afghanistan yang tinggal di negara bagian Carolina Utara bagian Selatan yang menuntut mereka meninggalkan negara itu dalam waktu tujuh hari atau menghadapi risiko deportasi dan hukuman, menurut majalah Newsweek.

Diterapkan sebagai bagian dari tindakan keras AS yang sedang berlangsung terhadap para imigran, perintah tersebut dapat mengakibatkan penganiayaan atau bahkan kematian bagi para targetnya, yang banyak di antaranya membantu pasukan AS selama perang 20 tahun di Afghanistan, bersama dengan keluarga mereka. Berkampanye tahun lalu untuk kembali ke kursi kepresidenan, Donald Trump yang saat itu masih menjadi kandidat berjanji untuk bersikap keras terhadap para imigran yang merupakan pelaku kejahatan, bukan sekutu AS dalam perang yang berbahaya dan memecah belah.

Setelah penarikan militer AS dari Afghanistan pada tahun 2021, banyak warga Afghanistan yang membantu pasukan Amerika diberikan izin masuk dengan pembebasan bersyarat kemanusiaan, Visa Imigran Khusus (SIV), atau Status Perlindungan Sementara (TPS).

Banyak yang membantu pasukan AS dalam berbagai hal mulai dari penerjemahan, hubungan dengan suku setempat, pengumpulan intelijen, dan menghindari cedera atau kematian akibat serangan Taliban.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait