Seluruh bantuan pemerintah. Baik itu hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), maupun Dana Tunggu Hunian (DTH), berdasarkan data dari pemerintah daerah yang telah diverifikasi secara berjenjang.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana berjalan tepat guna dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan melalui proses pendataan berlapis, verifikasi ketat, serta penyediaan berbagai skema hunian yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian menegaskan, seluruh bantuan pemerintah. Baik itu hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), maupun Dana Tunggu Hunian (DTH), berdasarkan data dari pemerintah daerah yang telah diverifikasi secara berjenjang.
“Data dari Pemda diverifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memastikan tingkat kerusakan, baik ringan maupun sedang,” ujar Tito di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Menurut Tito, pendekatan berbasis data menjadi kunci utama agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan setiap penyintas mendapatkan solusi hunian yang paling sesuai.
Sejak awal penanganan, pemerintah telah memberikan beberapa pilihan kepada masyarakat terdampak. Penyintas dapat memilih tinggal di huntara, menerima DTH untuk menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga, atau membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan.